REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direkt ur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia , Lukmanul Hakim menyatakan penerapan UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal terkait wajibnya produk makanan dan minuman bersertifikat halal pada 17 Oktober ini merupakan langkah emosional."Penerapan UU JPH 17 Oktober nanti adalah penerapan yang emosional.
Baca Juga "Berarti ada sekitar 70 persen yang harus kita lakukan sertifikasi. Kalau bicara mamin saja, berarti ada 1,1 juta produk mamin yang harus sudah disertifikasi di seluruh Indonesia mulai 17 Oktober. Belum lagi produk-produk lain, ada consumer good dan lainnya," tutur dia. Di LPPOM MUI, saat ini rata-rata proses sertifikasi dari registrasi hingga terbitnya sertifikat halal berlangsung selama 43 hari. Bila mengacu pada rentang waktu ini, maka 1,1 juta perusahaan harus meninggalkan usahanya selama 43 hari untuk menempuh proses sertifikasi halal.
Dampak berikutnya, papar Lukman, pergerakan ekonomi juga akan melemah karena rantai pasoknya terhenti. Misalnya restoran yang biasa membeli wortel, daging, sayur, dan lain-lain itu dapat terdampak karena tidak bisa berjualan."Karena produk yang masuk dan beredar itu wajib bersertifikat halal," ujarnya.
cara pemerintah menyerang balik MUI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »