Presiden Direktur BLF Muhammad Pazri mengatakan, masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi sudah sesuai ketentuan Pasal 6A ayat 4, Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2019, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.daerah Jawa dan se-Jabodetabek, warga menerima kompensasi ganti rugi trilliunan rupiah dari PLN sesuai aturan tersebut.
"Aturan ini kan sebelumnya dijalankan di Jawa, jumlahnya trilliunan. Pada saat itu listrik mati di daerah Jawa dan Bali, nah keadilan itu juga harus didapatkan warga Kalselteng," ujar Pazri saat dihubungi, Senin .Menurut Pazri, jika PLN ingin menjalankan aturan dari Kementerian ESDM tersebut, maka PLN harus secepatnya melakukan pendataan ke tengah masyarakat.
Pendataan, lanjutnya, untuk menentukan besaran kompensasi yang diterima oleh masyarakat yang merasa dirugikan. "Paling enggak kompensasinya bisa mengurangi beban pembayaran bulan selanjutnya atau yang pakai token bisa diringankan pembeliannya, intinya PLN harus mendata masyarakat dulu," jelas Pazri. Selain itu, Pazri juga mengatakan bahwa, PLN setiap terjadi pemadaman listrik, alasan klasik yang selalu dilontarkan penyebabnya adalah cuaca."Selalu alasan klasik, masa cuma disambar petir pemadamannya sampai berjam-jam, padahal mungkin mesinnya yang enggak standar. Di Jakarta sana padam 1 jam saja sudah ribut," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »