KPU diwajibkan menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah pemilihan alias hari ini, Rabu . KPU telah menggelar rekapituasi berjenjang usai hari pemilihan pada 14 Februari lalu.
Sejauh ini, baru 36 dari 38 provinsi peserta Pemilu 2024 yang hasilnya telah ditetapkan melalui rekapitulasi tingkat nasional. Hasil pemilu Provinsi Papua dan Papua Pegunungan belum direkapitulasi hingga berita ini diturunkan. "Setelah semua provinsi selesai rekapitulasi, kemudian kita siapkan berita acara dan nanti kita siapkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional," kata Hasyim Asy'ari dikutipKeputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil...
Selain menjadi hasil resmi, keputusan KPU tersebut dapat menjadi objek sengketa peserta Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi . Hasyim sendiri enggan mengatakan pukul berapa kira-kira akan merampungkan rekapitulasi. Ia sebatas menyebut KPU berusaha merampungkan rekapitulasi tingkat nasional secepat mungkin.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Bolanet - 🏆 20. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »