REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mahkamah Agung India pada hari Sabtu menyerahkan kepada kelompok Hindu kepemilikan situs keagamaan berusia ratusan tahun. Situs tersebut juga diklaim oleh umat Islam dalam sebuah kasus yang telah menyebabkan perpecahan yang mendalam dan kerusuhan mematikan antara kedua komunitas.
1950 - Gugatan pertama diajukan di pengadilan dekat Ayodhya, meminta izin untuk menyembah berhala Dewa Ram. 1992 - Ribuan aktivis Hindu, yang dipimpin oleh politisi Partai Nasionalis Hindu Bharatiya Janata merobohkan masjid. 2010 - Tiga anggota majelis hakim pengadilan tinggi Allahabad di Uttar Pradesh memutuskan bahwa situs masjid harus dibagi menjadi tiga bagian antara tiga pihak utama dalam kasus ini.2019 - Lima majelis hakim di Mahkamah Agung India memulai dengar pendapat sehari-hari untuk menyelesaikan kasus ini.
Diperebutkan geuning si eta rasjawa bimaprawira kangope Gilang_Mahesa kh_sodiq 😅
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »