Lima tersangka kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung antarprovinsi ditangkap personel Kepolisian Resor Aceh Timur, Aceh. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis , karena membunuh seekor gajah dan menjual gadingnya.
IDI RAYEUK, KOMPAS — Lima terdakwa kasus pembunuhan gajah dan penjualan gading di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, dituntut pasal berlapis. Berkas perkara telah diserahkan ke pengadilan untuk dilanjutkan dengan tahapan sidang. Kepala Subseksi Prapenuntutan Kejaksaan Negeri Aceh Timur Muhammad Iqbal, dihubungi pada Senin , menuturkan, penuntutan dengan pasal berlapis dilakukan untuk antisipasi para terdakwa lolos dari tuntutan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »