Libur Cuti Bersama, Keluar Masuk Riau Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 81 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Gubernur Riau, Syamsuar, mewajibkan masyarakat yang keluar dan masuk Riau selama libur cuti bersama untuk menunjukkan hasil rapid test.

Kewajiban itu disampaikan lewat surat pengumuman bernomor 310/PENG/2020 tentang antisipasi COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 di Provinsi Riau.

Syamsuar mengimbau masyarakat selama melaksanakan liburan dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga di lingkungan masing-masing. Masyarakat disarankan melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing, sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana, seperti banjir, longsor sesuai dengan prediksi BMKG.

"Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan ke luar Riau, wajib menunjukan bukti test rapid dengan hasil non reaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak tes rapid dikeluarkan. Apabila tidak dapat menunjukan hasil test rapid maka wajib melakukan test rapid di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal," kata Gubernur Riau, Syamsuar.

Setelah kembali dari perjalanan dari luar Riau, disarankan kembali melakukan test PCR atau test rapid untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19."Jika positif agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah," kata Syamsuar.

Sebelumnya, Syamsuar menyampaikan, seluruh wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga untuk dibuat posko cek poin. Posko Satgas COVID-19 tersebut, berada di Kabupaten Kampar berbatasan dengan Sumatera Barat. Posko di Kabupaten Kuansing, Juga berbatasan dengan Sumbar. Posko di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu yang berbatasan dengan Sumatera Utara. Posko di Kabupaten Inhil dengan Provinsi Jambi. Pelaksanaan cek poin di posko ini akan dimulai pada 26 Oktober hingga 2 November 2020.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Libur Cuti Bersama, Warga Diminta Jaga Protokol Kesehatan |Republika OnlinePemkot mengantisipasi lonjakan kerumunan warga saat libur panjang akhir Oktober
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Libur Panjang Cuti Bersama 28-30 Oktober 2020: Ini Prediksi Puncak Arus MudikCuti bersama yang akan datang pada 28-30 Oktober 2020 diprediksi akan mendorong banyak orang melalukan mudik. Bagi detikers, hindari berangkat tepat di hari puncak arus mudik ya! cutibersama longweekend mudik Percuma tairrr libur panjang klo ga ada duit
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Libur Cuti Bersama, Ini Jadwal Kantor Cabang BCA yang BeroperasiPresiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, walaupun kantor cabang BCA tutup saat cuti bersama, BCA tetap hadir...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Libur Panjang Cuti Bersama, Aparat Akan Awasi Tempat Wisata di BaliDikhawatirkan momen cuti bersama menjadi klaster penyebaran Covid-19 di Bali Your citizen awation
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Menko Luhut: Jumlah Pasien Covid-19 di Riau, Sumbar, Kaltim dan Papua Naik 20 PersenMenurut Luhut, komposisi provinsi penyumbang angka kematian mingguan juga mengalami perubahan.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

MCMI Riau Resmi DibentukKepengurusan Masyarakat Cinta Masjid Indonesia (MCMI) Kepulauan Riau resmi terbentuk. Sabtu (24/10/2020).
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »