REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo menilai pemerintah telah mempermudah penerbitan perizinan usaha. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mempermudah investasi dan memotong birokrasi yang berbelit seperti dalam UU Cipta Kerja yang telah diundangkan.
Dia mengatakan, ketatnya perizinan bidang kehutanan di masa Presiden Jokowi karena ada mekanisme pengawasan teknis dan administratif di kementerian KLHK. Lanjutnya, hal itu mengingat banyak permasalahan kehutanan di masa lalu yang seolah-olah hasil dari kerja pemerintahan saat ini. "Buktinya tidak ada jadi tudingan adanya obral izin itu sangat tendensius dan tak berdasar," katanya.