Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo mengonfirmasi bahwa masyarakat tetap bisa melakukan registrasi perpanjangan SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri yang di dalamnya terdapat pelayanan SINAR . Namun, Djati menegaskan bahwa SIM tetap dicetak pada 17 Mei, meski perpanjangan SIM dilakukan secara online.
"Registrasi kalau online nggak libur, tapi cetak kartu SIM-nya libur. Dicetak mulai tanggal 17 Mei," kata Djati kepada detikcom, Selasa . secara online hanya bisa untuk SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM secara online harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.Setelah itu, klik perpanjangan SIM. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-ata berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut.
Setelahnya pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »