Sidang putusan sela atas dakwaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung senilai Rp 62,8 miliar yang dilakukan oleh Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta, Senin .Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Selasa , mengungkapkan, dalam rapat pimpinan KPK disepakati, lembaga antirasuah itu akan mengajukan banding atas putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
”Artinya, di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK. Dan, kasus-kasus tersebut oleh beliau diperiksa serta diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK,” kata Ghufron. Ghufron menegaskan, KPK, kepolisian, ataupun Kejaksaan Agung memiliki landasan atribusi dan kewenangan masing-masing. KPK merupakan lembaga di dalam rumpun eksekutif yang memiliki tugas dalam penegakan hukum. KPK memiliki tugas pencegahan, koordinasi, pemantauan dan supervisi, menyelidiki, serta menuntut.
Ia menjelaskan, saat ini berkasnya kembali ke jaksa penuntut umum. Sebab, berkas perkara Gazalba sudah lengkap.
Kpk Hakim Agung Banding Putusan Sela Hakim Tipikor Gazalba Saleh
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »