akan kembali disidangkan besok, Selasa . Sidang masih beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum .
Perkara tersebut masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 895/Pid.Sus/PN Jkt.Tim. Kasus pidana itu dijadwalkan pada pagi hari pukul 09.00 WIB. "Besok akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada detikcom saat ditemui di kantornya, Senin .Alex mengatakan, Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sebab Gaga Muhammad telah membuat mantan kekasihnya, Laura Anna lumpuh akibat kecelakaan.
Pasal 310 ayat 3, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.Seperti diketahui, selebgramTidak diketahui secara pasti kapan laporan polisi itu masuk.
"Kalau kita lihat di SIPP, bahwa perkara ini dilimpahkan tanggal 21 Oktober 2021 dan didaftarkan Senin tanggal 1 November 2021," imbuh Alex Adam Faisal.Sidang juga sudah bergulir hingga ke tahap pemeriksaan saksi. Laura Anna sebagai korban dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim, pada minggu lalu."Kalau itu sudah teknis, silahkan ke jaksanya," tukas Alex Adam Faisal.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »