Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai BUMN PT Garuda Indonesia Tbk. mengumumkan perkembangan teranyar mengenai sengketa dengan lessor-nya di pengadilan Australia.
“Dengan putusan tersebut, maka perseroan menang di tingkat banding dan perseroan dapat meminta biaya pemulihan yang timbul di tingkat banding,” kata Irfan, dikutip Minggu . Ini bukanlah kali pertama Garuda terlibat sengketa hukum dengan Greylag. Bisnis mencatat entitas Greylag setidaknya mengajukan gugatan dan banding di 3 wilayah hukum.
Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung Indonesia. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas itu pada 18 November 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detiksport - 🏆 24. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detiksport - 🏆 24. / 59 Baca lebih lajut »