Pedagang dan pembeli di pasar tidak menaati protokol kesehatan. Selain itu, lebih dari 2.000 orang warga terjaring petugas karena tidak menggunakan masker dan menjaga jarak bahkan melakukan kerumunan.Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Muhammad R Dayan mengatakan, upaya penutupan secara paksa oleh petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Satuan Polisi Pamong Praja . Petugas gabungan mengambil tindakan tegas ini dalam operasi yustisi.
"Ada 120 orang di antaranya diberikan teguran tertulis, 110 orang kena sanksi kerja sosial dan selebihnya mendapatkan teguran lisan. Tempat hiburan malam dan restoran ditutup sementara karena kembali mengabaikan aturan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »