kembali ditertibkan petugas karena melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM.
Selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang, PKL hanya diperbolehkan buka usaha mulai pukul 14.00-20.00 WIB. Alhasil, petugas membongkar puluhan warung makan, angkringan, toko, hingga kafe yang berjualan di sepanjang kawasan Gombel, Sumurboto hingga Srondol, Kecamatan Banyumanik.Tak hanya itu, petugas juga mendapati penjual minuman keras khas Semarang atau dikenal dengan congyang nekat berjualan di bulan Ramadhan.Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, petugasnya telah menertibkan 22 pedagang di kawasan Banyumanik.
"Kami menertibkan PKL mulai dari depan pom bensin Gombel sampai Srondol dan PKL Sumurboto. Total sebanyak 22 PKL yang ndablek masih buka di atas jam 21.00. Giat dengan posko Kecamatan Banyumanik," jelas Fajar saat dihubungi
Mati kelaparan atau mati karena Corona.. Ayo, pak jokowi tentukan nasib mereka
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »