JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengidentifikasi sejumlah deklarasi proyek karbon oleh LSM internasional, yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia. KLHK secara tegas telah memperingatkan untuk membatalkan kegiatan-kegiatan proyek karbon tersebut karena terindikasi melanggar peraturan perundangan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Siti Nurbaya, guna memastikan bahwa deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal. Baca juga: Pemerintah Targetkan 20.000 Kampung Iklim pada 2024, Ini Tujuannya
Menteri Siti Nurbaya, lanjut Dirjen Wiratno, menegaskan bahwa prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumberdaya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution nasional. Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional yang sistemnya sudah ada sejak 2017. “Untuk alasan itu, maka proyek-proyek karbon untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, yang berjalan di luar koridor peraturan perundangan, harus dihentikan dan harus disesuaikan,’ jelas Wiratno.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »