yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Tengah telah ditertibkan karena dianggap menyalahi aturan yang ditetapkan selama masa kampanye Pilkada 2020.
sebanyak 7.702 APK, Kabupaten Rembang sebanyak 4.690 APK, Kabupaten Pekalongan sebanyak 912 APK dan sejumlah daerah lainnya.KomisionerRofiuddin mengatakan, penertiban yang dilakukan bersama Satpol PP kabupaten/kota itu berlangsung selama masa kampanye pasangan calon kepala daerah sejak 26 September lalu.
Sedangkan jumlah APK yang difasilitasi KPU kabupaten/kota antara lain baliho paling banyak 5 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota, billboard atau videotron paling banyak 5 buah setiap paslon untuk setiap kabupaten/kota, umbul-umbul paling banyak 20 buah setiap paslon untuk setiap kecamatan dan/atau spanduk paling banyak 2 buah setiap paslon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.
"Paslon dapat menambahkan APK selain yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota dengan ketentuan ukuran APK sesuai dengan ukuran APK yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota dan jumlah APK paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU kabupaten/kota," ujarnya.
Bisa nih, lumayan spanduk bekas bisa untuk buat kolam lele atau kandang ayam . Bisa juga dijadiin tutup pecel lele atau angkringan 🤣
Bisa nih, lumayan spanduk bekas untuk buat kolam lele atau kandang ayam . Bisa juga dijadiin tutup pecel lele atau angkringan 🤣
Udh ngurusin pelanggaran APK, ngurusin pelanggaran protokol kesehatan jg?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »