Lampiaskan Dendam ke Anak dan Istri Korban, MA Terancam Hukuman Mati

  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

MA alias AS, warga Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terancam hukuman mati karena terlibat pembunuhan berencana pada 17 Juli 2020 pembunuhansadis

jpnn.com, PARIGI MOUTONG - "Dalam kasus ini ada tiga korban, dua di antaranya meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya selamat, sempat terluka parah," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Alexander Sah pada acara gelar sejumlah kasus di Parigi, Jumat.

Dia menjelaskan hingga kini penanganan perkara tersebut sudah masuk tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak penyidik Polres Parigi Moutong. Dari pengembangan kasus tersebut, kata dia, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Mapolres Parigi Moutong berdasarkan surat penahanan nomor: SP.Han/62/VII/2020/Reskrim.Baca Juga: Selanjutnya, kata dia, berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong nomor: B-967/R.2.16/Euh.1/7/2020, tersangka tersebut diperpanjang penahanannya 40 hari terhitung sejak 8 Agustus sampai dengan 16 September 2020,.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah telepon seluler android, parang dan pisau masing-masing satu buah, serta barang bukti lainnya yang diduga milik pelaku.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jaksa Pinangki Catut Sejumlah Nama untuk Perlancar Urus Fatwa MADalam surat dakwaan yang dibacakan, Jaksa Pinangki juga membawa-bawa nama Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Klarifikasi Eks Ketua MA Hatta Ali soal Fatwa untuk Djoko TjandraMantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, mengklarifikasi terkait rencana pengurusan fatwa oleh Anita Kolopaking untuk Djoko Tjandra. Berikut selengkapnya: DjokoTjandra cyduk !!! Klarifikasi tenang pak klo bersih aman kok .. klo kotor tenang pak semoga Allah memberi tempat bagi bapak dan keturunannya
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Kasus Suap Fatwa Bebas MA, Kejaksaan Agung Akan Periksa Djoko Tjandra Hari IniKejaksaan Agung kembali memeriksa tersangka Djoko Tjandra pada hari ini, 24 September 2020 dalam kasus suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Namanya Muncul dalam Dakwaan Jaksa Pinangki, Ini Klarifikasi Eks Ketua MAMantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menanggapi namanya yang muncul dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Ini Rencana Aksi Jaksa Pinangki Terhadap Jaksa Agung dan Eks Ketua MANama mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin muncul dalam dakwaan untuk Jaksa Pinangki.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »