jpnn.com, PARIGI MOUTONG - "Dalam kasus ini ada tiga korban, dua di antaranya meninggal dunia, sedangkan satu korban lainnya selamat, sempat terluka parah," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Parigi Moutong AKP Alexander Sah pada acara gelar sejumlah kasus di Parigi, Jumat.
Dia menjelaskan hingga kini penanganan perkara tersebut sudah masuk tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak penyidik Polres Parigi Moutong. Dari pengembangan kasus tersebut, kata dia, tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Mapolres Parigi Moutong berdasarkan surat penahanan nomor: SP.Han/62/VII/2020/Reskrim.Baca Juga: Selanjutnya, kata dia, berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong nomor: B-967/R.2.16/Euh.1/7/2020, tersangka tersebut diperpanjang penahanannya 40 hari terhitung sejak 8 Agustus sampai dengan 16 September 2020,.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu buah telepon seluler android, parang dan pisau masing-masing satu buah, serta barang bukti lainnya yang diduga milik pelaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »