- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak hingga Minggu .
Implementasi NIK secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah berlaku mulai Senin . Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak sebelum melakukan pemadanan NPWP adalah mengecek keaktifan NIK-nya.Dengan cara tersebut, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil jika NIK-nya tidak bisa dipadankan dengan NPWP karena tidak aktif.
Hallo Dukcapil di 1500537 atau 08118005373 bila NIK-nya masih belum aktif walau sudah melakukan perekaman KTP. Namun, khusus penduduk yang belum melakukan perekaman KTP, mereka perlu mendatangi perekaman biometrik di kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggalnya.Tema, Arti, dan Link Unduh Logo HUT ke-79 RI 2024Profil Eks Bos Pertamina Karen Agustiawan yang Divonis 9 Tahun Penjara6 Fakta Gangguan Pusat Data Nasional, Pelaku Minta Tebusan 8 Juta Dollar AS
Memadankan Npwp Dengan Nik Cara Padankan Nik Dan Npwp Cara Pemadanan Nik Dan Npwp Nik Tidak Aktif Saat Dipadankan Dengan Npwp Pemadanan Nik Menjadi Npwp Wajib Pajak Indonesia NPWP Pemadanan NIK Dan NPWP
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »