jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab. Adapun sidang itu mengagendakan jawaban Termohon Polda Metro Jaya atas materi permohonan yang dilayangkan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab di sidang Senin kemarin. Dalam pembacaan jawaban, kuasa hukum dari Polda Metro Jaya membeberkan poin penghasutan.
Ajakan itu, disampikan Habib Rizieq pada 13 November 2020 saat acara Maulid Nabi di Masjid Majelis Taklim Al Afaf, Tebet, Jakarta Selatan. Pernyataannya pun termuat dalam kanal YouTube Front TV yang diunggah pada 14 November 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.