KSPI Kritik Keras Pembahasan RUU Ciptaker dengan Sistem Kejar Tayang

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

KSPI menyoroti pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah dan DPR mulai jumat hingga Sabtu...

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyoroti pembahasan klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR mulai jumat hingga Sabtu kemarin . KSPI tetap menuntut klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU tersebut.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengklaim selain KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN dan 32 serikat pekerja lain juga menginginkan hal yang sama. Mereka mendesak tidak ada pasal-pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah atau dikurangi. “Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktivitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri start up, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0, maka mari kita dialog,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu .

Said menegaskan Panitia Kerja Badan Legislasi DPR harus menghentikan pembahasan RUU Ciptaker. KSPI mengklaim telah mengikuti pembahasan selama dua hari kemarin.“Sangat besar kemungkinannya akan terjadi pengurangan hak-hak buruh yang diatur dalam pasal pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya. Said menilai pembahasan ini seperti kejar tayang antara pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Ciptaker pada 8 Oktober 2020. “KSPI dan buruh Indonesia menolak keras sistem kejar tayang yang dipaksakan oleh pemerintah dan DPR,” pungkasnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

NasDem Apresiasi Klaster Pendidikan Dicabut Dari RUU CiptakerFraksi NasDem dan mayoritas fraksi tidak sepakat klaster pendidikan masuk dalam RUU Ciptaker.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Baleg: Sanksi pidana ketenagakerjaan tidak dibahas dalam RUU CiptakerAnggota Baleg bersama perwakilan pemerintah dan DPD RI menyatakan setuju dihapusnya Daftar Inventarisir Masalah (DIM) terkait sanksi pidana dalam klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Demokrat Pilih UU Ketenagakerjaan daripada RUU CiptakerDemokrat menilai masalah ketenagakerjaan dan iklim investasi dapat diselesaikan jika pemerintah menggunakan aturan dalam UU 13/2003 secara konsisten.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Komjak Soroti Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan RUU Kejaksaan“Jadi sebenarnya tidak meniadakan fungsi penyidik, tetap penyidikan pidana umum ada di kepolisian. Ini berkaitan dengan KUHAP.'
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Banggar DPR Sepakati RUU APBN 2021 Dibawa ke ParipurnaSebanyak 9 fraksi di Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RAPBN 2021 untuk dibawa ke Sidang Paripurna pada 29 September 2020.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »