TENAGA Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ifdhal Kasim menyampaikan bahwa rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dilontarkan anggota dewan tidak perlu dikhawatirkan. Pasalnya, pemerintah juga belum merespons terkait revisi tersebut.
"Kan kalau kita ngerti tata cara proses pembahasan UU di DPR, harusnya kekhawatiran itu tidak diperlukan, karena pemerintah sendiri belum merespons, belum memberi pandangan umum. Inisiatif DPR itu nanti minta tanggapan pemerintah," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat .
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa selama ini KPK telah bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal itu disampaikannya saat merespons revisi UU KPK yang diusulkan DPR. "Menurut saya KPK saat ini telah bekerja dengan baik," kata Presiden di Kota Pontianak, Kamis .
Ia pun menekankan bahwa dirinya belum menerima usulan revisi undang-undang yang telah dibahas dalam rapat paripurna DPR, Kamis . Maka itu, ia belum dapat mengomentari mengenai usulan tersebut. "Saya belum tahu isinya, jadi saya belum bisa menyampaikan apa-apa," tandasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »