REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak, yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo tanggal 10 Agustus 2021. Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat dua kebutuhan yang mendasari penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak tersebut.
Baca Juga Jaleswari mengatakan, dari perspektif sosiologis-empirik, terdapat situasi dan kondisi tertentu yang membahayakan diri dan jiwa anak, termasuk di antaranya, anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi baik secara seksual maupun ekonomi, anak yang menjadi korban perdagangan, dan kondisi-kondisi khusus lainnya.
Oleh karena itu, kata dia, Presiden mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2021 untuk memastikan terdapat langkah ekstra dari pemerintah untuk melindungi anak dari situasi dan kondisi tertentu yang mengancam tumbuh kembang anak sebagai bentuk respon atas kebutuhan sosiologis-empirik tersebut. Jaleswari menyampaikan PP tersebut memiliki signifikansi yang mendalam karena merupakan bentuk affirmative action dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus. Selain itu juga mengatur pencegahan dan penanganan terhadap 15 jenis anak yang memerlukan perlindungan khusus, termasuk yang kontekstual saat ini adalah memberikan perlindungan khusus bagi anak korban bencana nonalam, yang di dalamnya termasuk diakibatkan oleh wabah penyakit.
Orang tua : Mendidik mereka dari kecil sampai besar !!! Sesudah besar biarkan mereka merdeka untuk mengelola kehidupan nya demi masa yang akan datang !! Salam ala ika salam ! 🧡💛💚💙🤎💜🤍
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »