TEMPO.CO, Jakarta – Sebuah perusahaan asuransi swasta yang merupakan nasabah PT Bank Mega Syariah dikabarkan kehilangan dana deposito senilai Rp 20 miliar sejak 2015. Kuasa hukum nasabah tersebut, Riduan Tambunan, mengatakan deposito ini merupakan dana jaminan wajib yang ditempatkan di BMS pada 2012.“Klien kami bermaksud mencairkan semua, tapi jawaban dari Bank Mega Syariah, uangnya sudah raib,” ujar Riduan saat dihubungi pada Ahad, 18 April 2021.
Walhasil, Riduan mengatakan kliennya menuntut BSM untuk bertanggung jawab.3. 2016, kasus diputus di PN Jakarta Jakarta SelatanRiduan menjelaskan, kasus raibnya dana deposito itu telah diperkarakan oleh manajemen BMS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. BMS melaporkan karyawannya yang saat itu diduga melakukan penggelapan dana nasabah. Pada 2016, pengadilan mengeluarkan putusan pidana untuk Kepala Cabang Pembantu BMS Panglima Polim yang terbukti melakukan penggelapan deposito.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »