Kronologi KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar atas Dugaan Diskriminasi

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 83%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

KPPU memutus bersalah Grab Indonesia dan PT TPI atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mereka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mereka.

Kasus ini awalnya diinisiasi oleh KPPU pada 2019 lalu dengan laporan Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara ini ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal , tying-in , dan praktek diskriminasi .

"Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu," jelas KPPU. "Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," tulis Grab dalam keterangannya.

Dengan demikian, Grab Indonesia akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU. Hotman melanjutkan, seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI. Namun, KPPU dinilai memaksakan kehendak menyatakan Grab bersalah tanpa ada dasar hukum yang jelas.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kronologi Kasus Grab Hingga Denda Rp30 M oleh KPPUKPPU menilai ada persaingan usaha tidak sehat atas kerja sama Grab dengan TPI yang mulai diusut tahun lalu.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Terbukti Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Rugikan Driver, KPPU Denda Grab Rp 30 MAtas pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999, Grab dikenakan denda dengan total mencapai Rp 30 miliar dan TPI sebesar Rp 19 miliar. wiki Akhirnya GrabID kena juga,makanya jangan serakah berikan hak driver secara penuh dan jangan licik jadi aplikator. wiki Kan , dah kena wkwk wiki Duite ngene iki mlebu nang ndi yo?seng dirugino kn drivere
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Praktik Diskriminasi Mitra, KPPU Denda Grab Rp 30 MiliarKPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi. Mantaaaaaap 👍 sengsarakan saja terus mitra yg individu ya GrabID Iyalah. Harusnya di samaratakan. Kasian yg bener bener butuh uang buat makan istri dan anak. Yg kerjaannya hanya di grab aja. Sedangkan yg lain ada yg karyawan juga. Harusnya mereka cari mitra yg emang butuh kerja. Bukan menerima org yg udah punya kerja. tiap langkah baik yg dibarengi akurasi dan signifikansi akan layak diapresiasi..
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Hotman Paris: Denda KPPU ke Grab Rp 30 Miliar Jadi Preseden Buruk Dunia UsahaGrab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Fakta soal KPPU Denda Grab Rp30 Miliar, dari Dugaan Diskriminasi hingga Hotman Paris Jadi JubirFakta terkait polemik Grab Indonesia yang didenda hingga Rp30 miliar, dituding telah lakukan diskriminasi pada mitra pengemudi wiki Wow... wiki Kalo grab menang, setidaknya 10 miliar masuk ke kantong jubir
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar, Ini Respons Hotman ParisHotman menyebut putusan KPPU tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Apanya yg preseden buruk. Kita butuh investor tapi bukan untuk memonopoli usaha..
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »