Bisnis.com, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik usai dilaporkan putra Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Polres Metro Jakarta Utara.
#div-gpt-ad-parallax iframe{height: 600px !important}.li_wrap_flying_carpet{padding: 0 10px!important;margin-right: -15px;margin-left: -15px}.wrap_flying_carpet{text-align: center}.flying_carpet_show{width: 100%;height: 300px;position: relative;overflow: visible}.flying_carpet_show_inner{width: 100%;height: 100%;position: absolute;top: 0;left: 0;clip: rect}.
“Namun saat mengobrol di dalam mobil, pelaku sakit hati dan mengatakan tidak mau bertemu dengan saya lagi," ungkap Rinaldo kepada wartawan. “Iya, ada laporan polisi terkait Pasal 352 KUHP. Sampai saat ini, laporan masih proses penyelidikan. Terlapor berinisial NSP dan saya enggak mengerti dia anak siapa,” ujar Rinaldo."Yang jelas, Sean tak pernah merasa melakukan apa yang dituduhkan padanya. Yang terjadi adalah si Ayu Thalia yang melompat dari mobil. Dan mobil dalam keadaan berhenti," ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »