"Mengeluarkan produk seperti ini di saat pandemi kasus Djoko Tjandra dan pemeriksaan Jaksa Pinangki, sudah pasti akan menimbulkan sinisme dan kecurigaan publik," ujar Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Selasa .Selain itu, Nawawi menilai pedoman ini bisa menggerus semangat pemberantasan korupsi.
"ICW menduga keras bahwa dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang mengatur bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Jaksa mesti seizing Jaksa Agung terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nawawi nilai Jaksa Agung keluarkan pedoman timbulkan kecurigaan publikWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai dikeluarkannya Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menimbulkan ... Ini lagi... Bisa ga sih pimpinan KPK_RI ini disuplai informasi yang bener? Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tu sudah pernah diuji di MK. Pemohonnya Antasari, putusannya ditolak.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »