Kris Diterapkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran Masih Sama

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 83%

Kris Berita

Kemenkes,BPJS,Kelas Rawat Inap Standar

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.

'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020. Jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu . 'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini dievaluasi. Jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelas Irsan.

'Tentunya harus berimbang. Berimbang itu artinya jangan sampai ngotot, pokoknya enggak bisa, enggak bisa begitu,' pungkasnya. 'Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional , dan pihak-pihak terkait lainnya,' kata Rizzky.

Kemenkes BPJS Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?Seiring penerapan KRIS, kemungkinan nominal iuran BPJS Kesehatan dipukul rata atau disesuaikan kemampuan ekonomi peserta masih terus dievaluasi.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KRIS Bakal Diterapkan di RS, Dirut BPJS Kesehatan: Jumlah Tempat Tidur Jangan DikurangiIa mengatakan, salah satu tujuan implementasi KRIS adalah untuk meningkatkan mutu dengan standar kelas ruang rawat inap berdasarkan 12 kriteria.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa DiterapkanKemenkes memastikan sebagian besar rumah sakit di Indonesia sudah siap untuk menerapkan sistem KRIS yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Tarif Iuran Kelas III BPJS Kesehatan Berpotensi Naik Karena KRISTarif iuran kelas III BPJS Kesehatan berpotensi naik karena penerapan KRIS
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Jokowi Ubah Sistem Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi KRIS, Berapa Biaya Iuran Terbaru?Presiden Jokowi menghapus kebijakan kelas perawatan 1, 2, 3 di BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iuran terbarunya?
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »