– Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengusulkan agar tata ulang hukum pidana pemilu. Pasalnya, selama ini, efektivitas pelaksanaan hukum pidana pemilu dalam menindak berbagai pelanggaran pemilu tidak berjalan. Persoalan utama karena perkara pidana pemilu dibatasi oleh waktu yang rata-rata hanya tiga bulan sampai pengadilan tingkat akhir yaitu Mahkamah Agung. Padahal pemeriksaan perkara pidana sangat panjang dan lama.
Ia menjelaskan jika dimodifikasi dengan hukum adminsitrasi maka ada pembatasan-pembatasan waktu perkara. Implikasinya pembuktian perkara tidak masuk ke materil tetapi formil. Hal itu karena waktu pemeriksaan perkara dibatasi, tetapi tidak singkat seperti yang terjadi sekarang. "Mestinya dipakai kata 'setiap orang'. Sehingga siapa saja yang terlibat melakukan pelanggaran, dapat diproses," ujar Kade.
Sementara itu Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo yang juga hadir pada diskusi itu juga mendukung tata ulang hukum pidana pemilu. Tata ulang misalnya apakah terkait pidana pemilu dilepaskan dari Bawaslu dan diserahkan ke Polri. Namun yang dilepas hanya kasus-kasus kejahatan yang terkait langsung dengan keterpilihan anggota legislatif atau kepala daerah seperti politik uang, perubahan suara, pemalsuan dokumen, dan berbagai kejahatan lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »