dengan perolehan suara sebanyak 71.590 suara atau 63,62% dari total suara sah sebanyak 115.029 suara. Mereka mengalahkan pasangan Panji Mursyidan-Yosrisal yang memperoleh 40.934 suara.
KPU menetapkan hasil tersebut dengan Surat Komisi Pemilihan Umum bernomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020. Usai penandatanganan berita acara, surat keputusan tersebut kemudian diserahkan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya, Pasangan Calon Terpilih, Gabungan Partai Pengusul Pasangan Calon dan Bawaslu Kabupaten Dharmasraya dan selanjutnya juga akan diserahkan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Barat. Tahapan berikutnya adalah menunggu pengesahan dan jadwal pelantikan Bupati-Wakil Bupati terpilih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »