TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam keterangannya di Jakarta Senin, 31 Januari 2022, mengatakan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.
Kemudian, lanjut Ilham pemilu serentak tersebut juga untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat rakyat kabupaten/kota.'Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat dan pasal 347 ayat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024,' kata Ilham.
Mengingat Pemilu merupakan arena seleksi dan pemilihan bagi wakil dan pemimpin rakyat Indonesia maka Kewajiban utama KPU adalah menyelenggarakan Pemilu yang berkedaulatan dengan jujur, adil, steril, aman, independen, bebas, akuntabel, transparan, dan rahasia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »