Komisi Pemilihan Umum tidak bisa hadir dalam sidang sengketa keterbukaan informasi dengan agenda uji konsekuensi ulang di Komisi Informasi Pusat .Ketua Majelis Syawaludin membuka persidangan di Ruang Sidang KIP, Jakarta Pusat, Senin, dengan menyampaikan isi surat dari KPU sebagai pihak termohon terkait ketidakhadiran lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Sebelumnya, majelis sidang KIP meminta kepada KPU untuk melakukan uji konsekuensi ulang terhadap dua dari tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh YAKIN.Alasan diminta uji ulang karena perwakilan KPU mengatakan bahwa data atau informasi yang saat ini sedang dalam proses rekapitulasi itu tidak bisa dikonsumsi publik karena belum akuntabel, sehingga majelis hakim meminta lembaga tersebut menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.
Majelis menilai usulan KPU yang tidak ingin mempublikasikan informasi pengadaan server Alibaba tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, majelis pun berpendapat bahwa tidak semua informasi di dalam dokumen pengadaan adalah sesuatu yang rahasia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »