KPU Surabaya: Kenaikan Honor Penyelenggara Pilkada Tunggu Adendum NPHD

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 83%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

KPU Kota Surabaya mengapresiasi atas apa yang sudah dilakukan oleh Wali Kota Surabaya terhadap penganggaran penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan meskipun kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc sebesar Rp 16,6 miliar sudah dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020, tapi masih perlu adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah .

Dia menuturkan, pemenuhan penganggaran Pilkada Surabaya 2020 oleh Pemkot Surabaya adalah bagian dari responsibilitas wali kota terhadap implementasi dari peraturan dan perundangan yang patut diteladani bersama.Namun demikian, kata dia, masih dibutuhkan tindak lanjut secara teknis atas apa yang sudah dilakukan oleh Wali Surabaya tersebut. Hal terkait seperti halnya percepatan penyiapan administrasi dokumen adendum agar anggaran tersebut bisa segera cair.

Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020, untuk honor PPK naik menjadi Rp 2.200.000. "Itu tidak terlepas sikap akomodatif sikap bu wali kota yang memandangnya pentingnya pebambahan anggaran demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada Surabaya 2020," kata dia.

Diketahui honor penyelenggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Surabaya pada 7 Oktober 2019. Hal itu karena pihak KPU saat itu belum mengetahui Surat Edaran Kementerian Keuangan yang keluarnya bersamaan dengan ditandatanganinya NPHD pada 7 Oktober 2019.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU-Bawaslu Setuju Pilkada Langsung Dievaluasi, Tapi...Evaluasi bukan menyasar sistem pilkada yang langsung atau tidak langsung.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KPU-Bawaslu Setuju Pilkada Langsung Dievaluasi, tetapi...Evaluasi bukan menyasar sistem pilkada yang langsung atau tidak langsung.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Usul Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, KPU Singgung Kasus Bupati KudusKPU mengusulkan mantan napi kasus korupsi dilarang maju Pilkada. KPU berkaca dari kasus Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil yang 2 kali terseret kasus hukum. Seperti apa? Koruptor Pilkada KPU bukan lembaga yang menjatuhkan hukuman ! Baiknya mengikuti vonisnya saja, jika masih dalam masa hukuman pencabutan hak politik, baru ga boleh ikut pilpres, pillada dan/atau pileg Indonesia tidak kekurangan Manusia2 pintar dan jujur utk menggantikan Wakil Rakyat yg bermasalah dgn korupsi. Bila perlu orang2 yg mempertahankan koruptor juga segara diganti agar tercipta Pemerintahan yg bersih
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Wacana Evaluasi Pilkada Langsung, KPU Serahkan ke Pemerintah dan DPRArief mempersilahkan jika pemerintah ingin melakukan evaluasi pada pilkada langsung yang sudah berjalan sejak 20 tahun.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KPU Usulkan Larangan Pencalonan Eks Koruptor di PilkadaKPU berkaca pada kasus Bupati Kudus yang pernah dua kali terseret kasus korupsi.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

2 Alasan KPU Tetap Larang Eks Koruptor Maju PilkadaKPU tetap memberlakukan larangan itu meski PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor ikut pemilu sempat dibatalkan Mahkamah Agung.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »