Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan meskipun kenaikan honor penyelenggara pilkada ad hoc sebesar Rp 16,6 miliar sudah dianggarkan dalam APBD Surabaya 2020, tapi masih perlu adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah .
Dia menuturkan, pemenuhan penganggaran Pilkada Surabaya 2020 oleh Pemkot Surabaya adalah bagian dari responsibilitas wali kota terhadap implementasi dari peraturan dan perundangan yang patut diteladani bersama.Namun demikian, kata dia, masih dibutuhkan tindak lanjut secara teknis atas apa yang sudah dilakukan oleh Wali Surabaya tersebut. Hal terkait seperti halnya percepatan penyiapan administrasi dokumen adendum agar anggaran tersebut bisa segera cair.
Padahal sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan RI Nomor S-735/MK.02/2018 tanggal 7 Oktober 2019 tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020, untuk honor PPK naik menjadi Rp 2.200.000. "Itu tidak terlepas sikap akomodatif sikap bu wali kota yang memandangnya pentingnya pebambahan anggaran demi kelancaran dan kesuksesan Pilkada Surabaya 2020," kata dia.
Diketahui honor penyelenggara pilkada ad hoc sebelumnya tidak masuk dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pilkada Surabaya 2020 yang diteken Wali Kota Surabaya dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Surabaya pada 7 Oktober 2019. Hal itu karena pihak KPU saat itu belum mengetahui Surat Edaran Kementerian Keuangan yang keluarnya bersamaan dengan ditandatanganinya NPHD pada 7 Oktober 2019.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »