KPU: Keputusan tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 Masih Berlaku Sah

  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 90%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

KPU menegaskan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tetap sah dan berkekuatan hukum tetap usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Hasyim menjelaskan keputusan KPU mengenai penetapan parpol peserta Pemilu 2024 itu tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat karena pihak yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah Partai Prima, yakni parpol calon peserta Pemilu 2024. Kemudian, kata dia, objek yang digugat adalah keputusan KPU tersebut. Hasyim lalu menyampaikan kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu, dimiliki oleh pengadilan tata usaha negara .

"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN, dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim.

Berikutnya, Partai Kebangkitan Nasional , Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional , Partai Bulan Bintang , Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia , Partai Persatuan Indonesia , Partai Persatuan Pembangunan , dan Partai Ummat., antara lain Partai Nanggroe Aceh , Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa , Partai Darul Aceh , Partai Aceh , Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

menunda pemilu hanya untuk satu golongan? hakim harus dipecat, rakyat akan kawal pesta demokrasi berjalan tanpa penundaan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Respons Putusan PN Jakpus, KPU Tegaskan 24 Parpol Tetap Sah Sebagai Peserta Pemilu  |Republika OnlineKPU juga tetap melanjutkan proses tahapan pemilu.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

410 pegawai KPU RI jadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaanSebanyak 410 pegawai pemerintah non-pegawai negeri di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sudah didaftarkan menjadi peserta program jaminan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

KPU akan Ajukan Banding atas Keputusan PN Jakarta Pusat Terkait PemiluKPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU sebagai pihak tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu UU menegaskan Pemilu setiap 5 thn, keputusan yg melawan UU. Gak masalah sih, lumayan bisa bikin gaduh 🤣🤣🤣🤣🤣
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Ajukan Banding Putusan PN Jakpus, KPU Tetap Jalankan Tahapan PemiluKomisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang meminta Pemilu 2024 ditunda.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Banding, KPU Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Tetap BerlanjutKomisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, tetap menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk ditunda. Harus berlanjut
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Tetap Jalankan Pemilu 2024, Ketua KPU: Dasar Hukum Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Masih SahKPU tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara gugatan Partai Prima.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »