Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu .ANTARA/Mario Sofia NasutionJakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menegaskan Minggu ini adalah hari terakhir pendaftaran bagi bakal calon independen Pemilu GubDKI Jakarta untuk menyerahkan berkas dukungan sehingga bila keberatan bisa mengajukan sengketa atau keberatan melalui Badan Pengawas Pemilu .
Oleh karena itu, lanjutnya, masih ada ruang untuk mengajukan keberatan atau mengajukan sengketa pemilu melalui Badan Pengawas Pemilu . Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengumumkan tahapan penyerahan berkas dukungan dan pencalonan ini kepada masyarakat mulai dari 5 Mei sampai 7 Mei 2024.Selain itu, pihaknya sudah melakukan dua kali sosialisasi tahapan pendaftaran ini yang dimulai dengan penyerahan dukungan pada 8-12 Mei 2024.
Ia menjelaskan dasar tahapan ini adalah keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap DKI Jakarta di pemilu sebelumnya 8,2 juta pemilih atau sekitar 618.968 dukungan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »