"Ini adalah proses menindaklanjuti rekom Bawaslu Ogan Ilir. Ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat PKPU Nomor 9 perubahan terakhir, itu Pasal 90 ayat huruf f," kata Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati saat dimintai konfirmasi, Selasa .Bawaslu disebut menilai pasangan petahana itu telah melanggar PKPU. Namun Massuryati tidak menjelaskan detail isi rekomendasi Bawaslu tersebut.
"Rekomendasi Bawaslu itu memerintahkan, pelanggaran administrasi. Kami KPU hanya menindaklanjuti, rekomendasi yang masuk 5 Oktober dan diputus kemarin 12 Oktober. Untuk isi rekomendasi, silakan ditanyakan kepada teman-teman Bawaslu," katanya. KPU juga mengaku telah menyampaikan putusan pembatalan pencalonan Ilyas-Endang kepada masing-masing pihak. Pasangan yang menjadi pesaing Ilyas juga mendapat pemberitahuan.
"Kita sudah sampaikan salinan keputusan kepada seluruh pihak, baik paslon 1 yang telah ditetapkan dan paslon nomor 2 yang sudah dibatalkan. Kami umumkan juga melalui laman KPU Ogan Ilir," katanya.Meski demikian, dia mengatakan masih ada upaya hukum yang mungkin dilakukan Ilyas. Salah satunya mengajukan ke Mahkamah Agung terkait putusan KPU Ogan Ilir.
"Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh yang kena sanksi tersebut. Ada proses sesuai nanti di MA, ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Sementara tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan," tutup Massuryati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »