KPU Batalkan Pencalonan Bupati Petahana di Pilkada Ogan Ilir

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan, membatalkan pencalonan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2020. KPU OganIlir

"Ini adalah proses menindaklanjuti rekom Bawaslu Ogan Ilir. Ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat PKPU Nomor 9 perubahan terakhir, itu Pasal 90 ayat huruf f," kata Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati saat dimintai konfirmasi, Selasa .Bawaslu disebut menilai pasangan petahana itu telah melanggar PKPU. Namun Massuryati tidak menjelaskan detail isi rekomendasi Bawaslu tersebut.

"Rekomendasi Bawaslu itu memerintahkan, pelanggaran administrasi. Kami KPU hanya menindaklanjuti, rekomendasi yang masuk 5 Oktober dan diputus kemarin 12 Oktober. Untuk isi rekomendasi, silakan ditanyakan kepada teman-teman Bawaslu," katanya. KPU juga mengaku telah menyampaikan putusan pembatalan pencalonan Ilyas-Endang kepada masing-masing pihak. Pasangan yang menjadi pesaing Ilyas juga mendapat pemberitahuan.

"Kita sudah sampaikan salinan keputusan kepada seluruh pihak, baik paslon 1 yang telah ditetapkan dan paslon nomor 2 yang sudah dibatalkan. Kami umumkan juga melalui laman KPU Ogan Ilir," katanya.Meski demikian, dia mengatakan masih ada upaya hukum yang mungkin dilakukan Ilyas. Salah satunya mengajukan ke Mahkamah Agung terkait putusan KPU Ogan Ilir.

"Masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh yang kena sanksi tersebut. Ada proses sesuai nanti di MA, ada upaya hukum yang bisa dilakukan. Sementara tahapan tetap berjalan sesuai ketentuan," tutup Massuryati.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPU Ogan Ilir Periksa Calon Petahana Terkait Rekomendasi DiskualifikasiBawaslu rekomendasikan agar calon petahana didiskualifikasi.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KPU DIminta Simulasi Pencoblosan Pilkada Kala Covid-19 | Republika OnlineKPU diminta simulasi pencoblosan Pilkada mendekati kondisi realitas saat ini.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

KPU Tetapkan DPT untuk Pilkada Depok 2020 | Republika OnlineKPU berharap masyarakat, parpol dan tim kampanye paslon bisa mengikuti dan mengawasi.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

KPU Harap Masyarakat tak Takut Datang ke TPS | Republika OnlinePilakada serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Wkwkwk au ah gelap
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

KPU Daerah Gelar Simulasi Usai PKPU Pungut Hitung Terbit | Republika OnlinePKPU akan menjadi pedoman pemungutan dan penghitungan suara.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Klarifikasi KPU Sulut soal Uang Transport Rp 250.000 untuk Peserta KampanyePenjelasan KPU Sulut soal uang transport bagi peserta kampanye.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »