Bantul - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membatasi jumlah akun media sosial maksimal sebanyak 20 akun sebagai sarana kampanye tiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul pada Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Selain akun medsos, kata dia, dalam Peraturan KPU terbaru tersebut juga mengharuskan admin dari medsos kampanye paslon tersebut didaftarkan.Didik mengatakan pendaftaran akun medsos itu bertujuan untuk memudahkan pengawasan kampanye dalam jaringan oleh pengawas, dan mencegah konten yang mengarah pada kampanye hitam, hoaks, dan SARA karena medsos itu dalam pengawasan.
Didik menambahkan, jika kemudian ada pelanggaran berdasarkan rekomendasi seperti yang disampaikan Bawaslu akan dilihat dan dicermati. Akan tetapi yang jelas dalam Peraturan KPU akun resmi kampanye paslon maksimal 20 medsos.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »