Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) akan mengumumkan hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret. Setelah itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pun akan membuka guagatan sengketa hasil Pemilu 2024 dan menyidangkannya. Jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk sengketa hasil pemilihan presiden paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU . Sedangkan tenggat sejenis untuk pemilihan anggota legislatif, paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU .
MK pun hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Meski dirasa tak masuk akal menyidangkan dan memutus sengketa hasil pemilu yang kompleks dengan dugaan kecurangan hanya dengan waktu 14 hari, Ketua MK Suhartoyo menegaskan tetap yakin bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapka
KPU Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi Sengketa Hasil Pemilu Putusan MK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemilu 2024: Aksi 'pembakaran' surat suara di Papua Tengah 'menghambat' proses distribusi Pemilu 2024Aksi pembakaran logistik pemilu berupa surat dan kotak suara di tiga distrik di Kabupaten Paniai,Papua Tengah,mengakibatkan proses distribusi logistik terkait Pemilu 2024 'menjadi terhambat',ujar Kapolda Papua.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: BBCIndonesia - 🏆 42. / 50 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »