JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo-Kertosono pada Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur. Ketiga pihak yang ditetapkan tersangka itu yakni, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare Abdul Rachman serta dua pihak swasta Tri Atmoko dan Suheri.
Baca juga:KPK Sidik Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-KertosonoAbdul Rachman saat itu ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Baca juga:KPK Cecar Saksi untuk Ungkap Modus Pengadaan Helikopter Angkut AW-101“Terkait pemberian uang, Abdul Rachmab kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya “Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri,” pungkas Asep.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »