"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu tanggal 26 April 2020 jam 07.00 dan 08.30 di rumah tersangka di Palembang," ungkap Firli melalui pesan singkat saat dikonfirmasi para jurnalis di Jakarta, Minggu malam.
Firli menjelaskan, KPK punya alasan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut meski konferensi pers resmi belum dilakukan."Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ujarnya. "Kita komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya COVID-19. Pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan," tandasnya.
Sumber ini menegaskan, surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Aries dan Ramlan telah terbit sejak Maret 2020. Penetapan ini setelah muncul fakta-fakta dalam persidangan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, terdakwa penerima suap mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Pemkab Muara Enim Elfin Muhtar, dan terdakwa pemberi suap pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »