TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla atau Badan Keamanan Laut.'Ini adalah tersangka yang masih tersisa sebagai pertanggungjawaban pada publik,' kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa, 1 Desember 2020.Dua tersangka yang ditahan adalah Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf.
Sedangkan Juli ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.Sebagai protokol kesehatan, keduanya akan menjalani isolasi sebelum ditempatkan di rutan. 'Tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1,' katanya.
*KELUARGA JOKO HARUS LOLOS HAHAHA PERCUMA HUKUM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.