Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan apabila seseorang sudah menunjuk penasihat hukum, bisa dipastikan dia bukan lagi sebagai saksi."Yang menunjuk penasihat hukum itu sudah pasti bukan saksi. Tanya saja Mas Febri, dia sebagai kuasa saksi atau kuasa tersangka," ujar Ali dalam acara Political Show: Adu Perkara Syahrul Yasin Limpo vs Ketua KPK yang ditayangkanFebri yang disinggung Ali ialah Febri Diansyah yang saat ini menjadi penasihat hukum SYL.
"Kalau kami tidak bisa mengonfirmasi beberapa perkembangan-perkembangan terbaru karena bagaimanapun juga kami menghormati KPK yang sedang bekerja saat ini. Kalau ada surat , itu kop surat jelas, meskipun Mas Ali enggak bisa mengonfirmasi, tapi surat-suratnya bisa dibaca jelas," tutur Febri. "Perlu saya jelaskan sedikit sebagai advokat, orang bisa memberikan kuasa atau memberikan bantuan advokat itu di berbagai tahapan. Kadang-kadang ada orang ingin melaporkan ke penegak hukum, dia menunjuk advokat. Ada yang ketika baru dipanggil di tahap dumas atau penyelidikan karena dia ingin berdiskusi secara hukum, dia bisa menunjuk advokat," tutur Febri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »