WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif mengatakan lembaganya telah menyiapkan dua tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK yang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI.
"Kami menyiapkan dua tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian. Kedua adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan," ucap Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis."Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian.
"Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti," ungkap Alexander. Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim transisi yang dibentuk itu berasal dari bagian hukum, sumber daya manusia, anggaran, dan komunikasi di KPK.
"Tetapi terbuka kemungkinan libatkan ahli untuk berdiskusi karena ada beberapa ketentuan yang perlu didiskusikan lebih lanjut," kata Febri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »