- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar bakal segera menggelar rapat untuk menentukan pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia pada pekan depan. Sebelumnya, mantan Menpora Imam Nahrawi yang telah divonis bersalah meminta KPK mengusut tuntas aliran dana suap hibah KONI sebesar Rp 11,5 miliar. Imam mengklaim tidak menerima sepeserpun uang tersebut.
Tak tertutup kemungkinan dalam pengembangan kasus ini, KPK bakal menjerat pihak lain yang terlibat. Lili mengatakan pihaknya bakal mencermati kecukupan alat bukti dan keterangan saksi untuk menjerat pihak-pihak lain. Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Imam Nahrawi bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan serta pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 18.154.230.882 dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Kami memohon izin Yang Mulia untuk tetap melanjutkan pengusutan aliran dana 11 miliar dari KONI ke pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum yang mulia ini. Kami mohon izin kepada yang mulia utk menindaklanjuti. Hari ini KPK mendengar, dan wartawan juga mendengar. Fakta-fakta hukum sudah pernah terungkap kami mohon untuk tidak didiamkan," kata Imam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selas .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
KPK panggil pendeta saksi kasus suap dan gratifikasi NurhadiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil saksi James Palk yang merupakan seorang pendeta dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: okezonenews - 🏆 41. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »