Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK . Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin.Batal Pekan Ini, KPK Panggil Ulang Gus Muhdlor Jumat Pekan Depan
Pemeriksaan hukuman disiplin tersebut, kata Ali, dilakukan tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian. "Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," kata Ali. Sehingga, kata Ali, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara terkait 12 orang pegawai lainnya yang tidak bisa diproses etik oleh Dewan Pengawas KPK karena peristiwa terjadi sebelum adanya Dewas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »