KPK Pastikan Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya Masih Berlaku

  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

KPK Pastikan Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istrinya Masih Berlaku TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan status Daftar Pencarian Orang terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim masih berlaku.'Sejauh ini tidak ada pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara atas nama SAT untuk menghapus status tersangka pihak-pihak lain. Oleh karena itu, tentu status DPO dimaksud masih tetap berlaku,' kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Januari 2021.

'Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dilakukan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku,' ucap dia.Baca juga: Bareskrim Siap Bantu KPK Cari Sjamsul Nursalim dan IstriSebelumnya, pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail, meminta KPK menghapus status DPO terhadap kliennya. Ia menganggap penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak adanya putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Usut tuntas dana bansos17m

hidup enak di negri orang,nglunjak ngembat duit lagi. maliiiing

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.