Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa dua pegawai PT Aneka Tambang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Antam dan PT Loco Montrado Tahun 2017.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bakal memperbarui surat perintah dimulainya penyidikan untuk menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dengan PT Loco Montrado.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, tim penyidik tengah memperkuat alat bukti untuk menjerat Siman Bahar.
Siman mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel pun menerima gugatan Siman dan membuat status tersangkanya gugur. * Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan Direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerjasama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak Direksi PT Antam.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »