JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Pemprov Nusa Tenggara Barat di bawah Gubernur Zulkiflimansyah agar menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Tinggi NTB. Hal ini penting dalam rangka mempercepat penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan.
Linda mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan, khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait. KPK, kata Linda, mengajak Pemprov NTB berkoordinasi dengan Kejati NTB. Sebab Kejati NTB berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset negara dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah .
“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Aset Bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring, Senin .
KPK juga mengingatkan Gubernur NTB dan jajarannya agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut bahkan tak kunjung diselesaikan. “Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi, karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” ujar dia.
“Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respon PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respon positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir,” sebut Gita.Bila tak ada lagi tanggapan dari PT GTI, sambung Gita, pihaknya akan mengirimkan surat somasi ketiga.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »