“Di dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa .
KPK kini belum melakukan tindakan usai vonis dibacakan. Jaksa memilih menunggu salinan putusan untuk mempelajari perintah hakim. Dalam putusannya, majelis menolak keberatan atau eksepsi yangd ajukan kubu Gazalba. Hakim juga melihat KPK tidak melakukan kesalahan dalam pembuatan dakwaan. KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Verzet Pengadilan Tinggi Jakarta Gazalba Saleh Penegakan Hukum
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Gazalba Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor, KPK Ajukan Banding, KY Investigasi Putusan HakimKPK segera mengajukan banding terkait putusan bebas hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Se
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »