PRESIDEN Joko Widodo menampik jika Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melemahkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi ."Tidak melemahkan, buktinya KPK dapat melakukan OTT, Bupati Sidoarjo dan , meskipun komisioner KPK masih baru, dewan pengawasnya masih baru," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat .
KPK sebelumnya menetapkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima suap terkait proses pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan caleg PDIP Harun Masiku yang kini buron. Terkait polemik terhambatnya penggeledahan Kantor DPP PDIP), Jokowi menilai hal itu akibat belum adanya peraturan pelaksana terkini di KPK untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang baru. Jokowi baru mengeluarkan satu peraturan yakni Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK. "Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui," tandas mantan Wali Kota Solo itu.
Presiden memilih irit mengomentari soal OTT KPK lantaran tidak ingin dianggap mengintervensi proses hukum. "Saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap mengintervensi," katanya.Penyelidik gagal menggeledah lantaran diduga tidak mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK.
Tapi kenapa ga bisa menggeledah saat itu juga kantor PDIP pak jokowi? Dulu dulu bisa...
Pengertian lemah dan kuat itu bagaimana...samakan dl persepsinya...jgn sampai menurut kalian kuat itu pemahamannya berbeda dgn pada umumnya
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »