yang mau dibuat pemerintah-DPR. Menurut Syarif, penghapusan pidana bagi pengusaha sama seperti kembali ke era kolonial.
"Jadi jangan kita membuat hukum yang kembali ke masa kolonial. Kita sudah milenial kembali ke kolonial, jadi saya pikir itulah yang saya ingin sampaikan," kata Syarif di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis .Syarif kemudian berbicara tentang aturan hukum berkaitan dengan korporasi di sejumlah negara, seperti Belanda dan Inggris. Menurut Syarif, negara-negara itu sudah menerapkan hukuman pidana untuk korporasi.
"Dulu Belanda saja tidak mengakui, sekarang di KUHP Belanda jelas sekali seperti itu. Terakhir kita dengar Volkswagen dihukum pidana dengan denda di Amerika Serikat, Roll-Royce yang berhubungan dengan KPK dihukum di Inggris, tapi ya itu banyak," ucapnya. Karena itu, Syarif meminta rencana penghapusan hukuman pidana bagi pengusaha yang membandel harus dikaji dan diperjelas. Dia khawatir"Jadi saya pikir itu perlu diperjelas agarini tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang mempunyai niat tidak baik, ah ini penting mengapa? Itu korporasi itu harus bisa kita pertanggungjawabkan secara pidana," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »