mengimbau pengadaan ini dilakukan transparan karena proyek pengadaan barang dan jasa rentan korupsi.
"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin . "Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," tambahnya.
Ali mengatakan setiap pengadaan harus mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal itu katanya, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.Lebih lanjut, Ali menyebut pihaknya bersama PPK akan memastikan pengadaan gorden dilakukan sesuai dengan prosedur. Dia menyebut pengadaan barang dan jasa rawan akan korupsi.
"KPA maupun PPK pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi
🤣🤣🤣 Beda jauh sama KPK yg dulu...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »